26 Agustus 2010 | 17:54 wib | Suara Merdeka
Pemasok Daging Gelonggongan Terjaring Razia
Grobogan, CyberNews. Dalam razia yang digelar Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) dan Satpol PP Kabupaten Grobogan di tempat penarikan retribusi (TPR) Danyang, Purwodadi, Kamis (26/8) dini hari, petugas berhasil menemukan 100 kilogram daging sapi yang diduga gelonggongan.
Daging sapi sebanyak itu dibawa oleh seorang pemasok daging asal Ampel, Boyolali, bernama Tari (40), yang ternyata disebut petugas sebagai pelaku lama dengan menggunakan mobil jenis Toyota Kijang pick up bernopol AD 1668 JD.
“Tari itu memang sudah bertahun-tahun memasok daging ke pengecer di Pasar Purwodadi. Tetapi tidak hanya sekali ini dia terjaring razia yang sama. Kita hanya bisa memberi peringatan dan tidak memperbolehkan daging tersebut masuk ke Grobogan. Kami suruh membawa kembali ke Boyolali,” kata Kabid Keswan Disnakan drh Nur Ahmad didampingi rekannya drh. Bambang Yulianto, dan Kasi Wasdak Satpol PP Agung Budiraharjo, Kamis (26/8) dini hari. Dalam razia tersebut, Tari sempat mengelak dengan mengatakan bahwa daging yang dibawanya bukan merupakan daging gelonggongan. Bahkan dia juga menunjukan surat pengantar keterangan dari Disnakan Kabupaten Boyolali kepada petugas.
“Daging yang saya bawa bukan basah, tetapi semi basah. Saya dulu memang pernah membawa daging basah, tetapi saya tidak tahu apakah daging gelonggongan atau bukan. Soalnya saya sudah membeli dalam bentuk daging. Surat dari Disnakan Boyolali pun saya punya,” ujar Tari.
Tidak percaya begitu saja, petugas tetap memeriksa secara teliti daging yang dibawa Tari. Akhirnya, petugas pun memastikan bahwa daging yang dibawa Tari tergolong basah. Bahkan, petugas juga menyangsikan keabsahan stempel yang menempel di daging tersebut.
Meski begitu, Disnakkan tidak menyita daging tersebut. Alasannya, selain pemiliknya bersedia membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi, juga karena kadar air daging antara 10-15 persen. Daging gelonggongan murni kadar airnya mencapai 25 persen.
Komentar Terakhir